Asuransi Pinjaman/Kredit)
Obyek Pertanggungan
Perjanjian /kontrak Pinjaman
Manfaat
Resiko A
Meninggal dunia yang diakibatkan oleh sakit, kecelakaan maupun meninggal normal
Resiko B
- Cacat tetap total yang diakibatkan oleh kecelakaan;
- Kebutaan atas kedua belah mata
- Kehilangan daya ingatan total
- Kelumpuhan total selamanya
- Ketulian total selamanya
- Kebisuan total selamanya
- Perawatan inap jangka pendek dirumah sakit akibat sakit maupun kecelakaan lebih dari 14 hari sampai 60 hari
- Perawatan inap jangka panjang dirumah sakit akibatsakit maupun kecelakaan lebih dari 60 hari
hanya berlaku jika terjadi di Indonesia
Jumlah Uang Pertanggungan
Resiko A
Sebesar sisa pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman
Resiko B
Sebesar sisa pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman
Perawatan inap jangka pendek
Dibayarkan sebesar 75% dari angsuran perbulan maksimum 2 bulan angsuran
Perawatan inap jangka panjang
Dibayarkan sebesar 75% dari angsuran perbulan sampai dengan masa pinjaman berakhir
Masa Pertanggungan
1 sampai 5 tahun
Pembayaran klaim dilakukan oleh Asuransi Sinarmas kepada tertanggung dalam waktu 14 sampai 30 hari kerja sejak dokumen klain lengkap diterima oleh Asuransi Sinarmas
Sesungguhnya musibah, ataupun risiko
kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing).
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!!
segera
call sms
0878-3987-2358
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com