Asuransi Simas Travel Syariah
Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas yang mungkin terjadi.
Asuransi Simas Travel akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda diseluruh Indonesia selama 24 Jam Penuh
Produk Simas Travel Insurance Asuransi Perjalanan ke luar negeri
Simas Travel Domestic
Asuransi Perjalanan di dalam negeri
Simas Travel Overseas
1. KECELAKAAN DIRI
Memberikan
ganti rugi jika terjadi kematian ataupun cacat tetap sebagian maupun
cacat tetap total akibat kecelakaan selama dalam perjalanan di luar
negeri
2. BIAYA PERAWATAN MEDIS AKIBAT KECELAKAAN DI LUAR NEGERI
Membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di luar negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan
3. KEHILANGAN BAGASI & HARTA BENDA PRIBADI
Mengganti kehilangan atau kerusakan atas bagasi dan
harta benda pribadi yang dibawa dalam bagasi termasuk pakaian atau barang-barang yang dibawa tertanggung dalam tempat barang, kopor atau wadah.
Harus merupakan milik tertanggung sendiri
4. KETERLAMBATAN BAGASI
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di luar negeri karena bagasi terlambat minimal 12 jam akibat salah pengantaran.
Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim untuk kerugian yang sama dibawah ketentuan poin 3 dan 4
5. KETERLAMBATAN PERJALANAN
Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan minimal 12 jam dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin dari pesawat.
12 jam pertama dibayarkan 30% dari limit maksimum dan 15% untuk setiap jam berikutnya sampai dengan limit maksimum.
6. PEMBATALAN PERJALANAN & KEHILANGAN DEPOSIT
Penggantian deposit atau biaya-biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayarkan sebelum keberangkatan dari Indonesia yang diakibatkan oleh pembatalan perjalanan yang tidak dapat terhindarkan oleh Tertanggung
7. PENGURANGAN WAKTU PERJALANAN
Pengembalian biaya perjalanan secara prorata karena harus diperpendeknya waktu perjalanan yang disebabkan oleh meninggal, sakit, cedera, atau dibajaknya Anda atau keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia
JAMINAN TAMBAHAN REPATRIASI
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke Indonesia/kota domisili Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
Jaminan ini merupakan jaminan tambahan dengan tambahan premi Rp. 100.000 / peserta.
2. BIAYA PERAWATAN MEDIS AKIBAT KECELAKAAN DI LUAR NEGERI
Membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di luar negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan
3. KEHILANGAN BAGASI & HARTA BENDA PRIBADI
Mengganti kehilangan atau kerusakan atas bagasi dan
harta benda pribadi yang dibawa dalam bagasi termasuk pakaian atau barang-barang yang dibawa tertanggung dalam tempat barang, kopor atau wadah.
Harus merupakan milik tertanggung sendiri
4. KETERLAMBATAN BAGASI
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di luar negeri karena bagasi terlambat minimal 12 jam akibat salah pengantaran.
Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim untuk kerugian yang sama dibawah ketentuan poin 3 dan 4
5. KETERLAMBATAN PERJALANAN
Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan minimal 12 jam dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin dari pesawat.
12 jam pertama dibayarkan 30% dari limit maksimum dan 15% untuk setiap jam berikutnya sampai dengan limit maksimum.
6. PEMBATALAN PERJALANAN & KEHILANGAN DEPOSIT
Penggantian deposit atau biaya-biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayarkan sebelum keberangkatan dari Indonesia yang diakibatkan oleh pembatalan perjalanan yang tidak dapat terhindarkan oleh Tertanggung
7. PENGURANGAN WAKTU PERJALANAN
Pengembalian biaya perjalanan secara prorata karena harus diperpendeknya waktu perjalanan yang disebabkan oleh meninggal, sakit, cedera, atau dibajaknya Anda atau keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia
JAMINAN TAMBAHAN REPATRIASI
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke Indonesia/kota domisili Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
Jaminan ini merupakan jaminan tambahan dengan tambahan premi Rp. 100.000 / peserta.
Simas Travel Domestic
1. KECELAKAAN DIRI
Memberikan ganti rugi jika terjadi kematian ataupun cacat tetap sebagian maupun cacat tetap total akibat kecelakaan selama dalam perjalanan di dalam negeri
2. BIAYA PERAWATAN MEDIS AKIBAT KECELAKAAN DI DALAM NEGERI
Membayar biaya medis atas rawat inap di Rumah Sakit ketika di dalam negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan
3. BIAYA PENGEMBALIAN JENAZAH (REPATRIASI)
Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
Jaminan ini merupakan jaminan dasar TANPA tambahan premi.
4. KETERLAMBATAN BAGASI
Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat minimal 6 jam akibat salah pengantaran.
Sesungguhnya musibah, ataupun risiko
kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing).
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!!
segera
call sms
0878-3987-2358
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com