Asuransi Sepeda Syariah
Asuransi Simas Sepeda Syariah memberikan Penggantian
Kerugian atas Kerugian Total yang disebabkan oleh tabrakan, benturan,
tergelincir, terjatuh dari jalan maupun berada di atas alat angkut untuk
penyeberangan
yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan
alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan, kebakaran, dan menjamin
kehilangan karena dicuri dengan disertai tindak kekerasan dan tidak
diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
Pilihan Paket Asuransi Simas Sepeda Syariah,
Paket A : Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
Kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau
dapat melebihi dari harga pertanggungan atau hilang karena kecurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan tindak kekerasan dan tidak
diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
Resiko B. yang terdiri dari :
- Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
- Bencana Alam (Act of God)
- Bencana Alam (Act of God)
Paket C. yang terdiri dari :
- Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
- Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga (TJH) maksimum Rp. 5.000.000,-
- Asuransi Kecelakaan Diri untuk 1 (satu) Pengendara / Pengemudi (Rp. 10.000.000,-)
- Bencana Alam (Act of God)
- Huru Hara 4.1. ACC
- Terorisme dan Sabotase
- Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga (TJH) maksimum Rp. 5.000.000,-
- Asuransi Kecelakaan Diri untuk 1 (satu) Pengendara / Pengemudi (Rp. 10.000.000,-)
- Bencana Alam (Act of God)
- Huru Hara 4.1. ACC
- Terorisme dan Sabotase
Ketentuan umum Asuransi Simas Sepeda
Sepeda sesuai standar pabrikan, sudah dirakit dengan benar,
bukan rekondisi dan dalam kondisi layak jalan. Maksimum nilai total
harga komponen untuk sepeda modifikasi atau rakitan adalah Rp.
25.000.000,- dan penambahan ini akan dikenakan penyesuaian premi.
Usia sepeda maksimum pada saat masuk yaitu 0 s/d 1 tahun ,
yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian resmi berikut detail
spesifikasi dan kartu garansi (wajib) untuk proses validasi dan
verifikasi.
Usia sepeda pada akhir perpanjangan polis (renewal) maksimum 2 (dua) tahun terhitung dari kondisi baru.
Nilai pertanggungan minimum untuk Asuransi Simas Sepeda adalah Rp. 1.000.000,- , dan nilai pertanggungan maksimum adalah Rp. 75.000.000,-
Sesungguhnya musibah, ataupun risiko
kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing).
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!!
segera
call sms
0878-3987-2358
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com