Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) Syariah

Objek Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi antara lain:

Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti:
  • Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
  • Pelabuhan Laut dan Udara

Peserta:
Yang dapat menjadi peserta adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

  • Risiko Bencana Alam (Act of God)
  • Kebakaran
  • Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
  • Peledakan
  • Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan

Polis ini Dapat Diperluas Dengan:

  • Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
  • Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
  • Professional Fees
Periode Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut:

    -Masa persiapan pembangunan,
    -Masa Konstruksi/Instalasi,
    -Masa Testing,
    -Masa Commissioning,
    -Masa Perawatan atau Maintenance
    Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.

Data atau Informasi yang Diperlukan

  • Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Pesertaantara lain sebagai berikut:
  • Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
  • Kontraktor Utama
  • Project Plan, Schedule Pekerjaan
  • Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

Kontribusi
Kontribusi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Lamanya waktu pembangunan proyek.
  • Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
  • Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
  • Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).




Sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). 
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!! 
segera
call sms
 0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962