Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Berdasarkan konsep syariah, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer).
Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi terdiri atas :
1. Akad Tijarah adalah Mudharabah
* Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
* Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)
2. Akad Tabarru adalah Hibah
* Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
* Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah
Di dalam asuransi syariah terdapat beberapa akad seperti Wakalah , Musyarakah , Wadiah , Musahamah, dsb, dan perusahaan sebagai pengelola berhak untuk memilih akad-akad tsb, sesuai dengan pasar atau kebutuhan.
Mudharabah adalah Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
Pemegang Polis hanya dapat menerima Mudharabah tsb dengan syarat
1. Polis telah jatuh tempo
2. Premi telah di bayar penuh
3. Polis tidak mengalami klaim
Tata cara Pembayaran Mudharabah:
1. Cadangan Mudharabah dibagikan kepada peserta yang telah selesai pertanggungannya dengan menggunakan Rate atas Premi yang disetor peserta
2. Peserta yang menerima Mudharabah adalah peserta yang tidak menerima manfaat klaim
3. Peserta yang mengalami keterlambatan pelunasan premi diberikan Mudharabah secara proposional
4. Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirimi surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran Mudharabahnya
5. Pengiriman surat konfirmasi Mudharabah bersamaan dengan pengiriman surat konfirmasi perpanjangan
6. Konfirmasi Mudharabah dari peserta segera diserahkan ke bagian keuangan untuk segera dibayarkan
Sistem pembayaran Mudharabah
1. Transfer melalui Bank Syariah
2. Cek atas nama Tertanggung
3. Cash (tunai)
4. Disumbangkan ke lembaga sosial / zakat
Dasar perhitungan Mudharabah dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh
Yang menentukan perhitungan Mudharabah
1. Periode polis
2. Besarnya premi yang dibayarkan
3. Tanggal dan hari pelunasan premi
4. Rate Mudharabah
Sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing).
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!!
segera
sinarmasindonesia@gmail.com