Asuransi syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah.
Akad
yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah
yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ada
berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah.
Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang
kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang
ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Berdasarkan
konsep syariah, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat
musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap
individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula
dialihkan ke pihak lain (risk transfer).
Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi terdiri atas :
1. Akad Tijarah adalah Mudharabah
* Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
* Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)
2. Akad Tabarru adalah Hibah
* Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
* Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah
Di
dalam asuransi syariah terdapat beberapa akad seperti Wakalah ,
Musyarakah , Wadiah , Musahamah, dsb, dan perusahaan sebagai pengelola
berhak untuk memilih akad-akad tsb, sesuai dengan pasar atau kebutuhan.
Mudharabah
adalah Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila
perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun
pembukuan.
Pemegang Polis hanya dapat menerima Mudharabah tsb dengan syarat
1. Polis telah jatuh tempo
2. Premi telah di bayar penuh
3. Polis tidak mengalami klaim
Tata cara Pembayaran Mudharabah:
- Cadangan Mudharabah dibagikan kepada peserta yang telah selesai pertanggungannya dengan menggunakan Rate atas Premi yang disetor peserta
- Peserta yang menerima Mudharabah adalah peserta yang tidak menerima manfaat klaim
- Peserta yang mengalami keterlambatan pelunasan premi diberikan Mudharabah secara proposional
- Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirimi surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran Mudharabahnya
- Pengiriman surat konfirmasi Mudharabah bersamaan dengan pengiriman surat konfirmasi perpanjangan
- Konfirmasi Mudharabah dari peserta segera diserahkan ke bagian keuangan untuk segera dibayarkan
Sistem pembayaran Mudharabah
1. Transfer melalui Bank Syariah
2. Cek atas nama Tertanggung
3. Cash (tunai)
4. Disumbangkan ke lembaga sosial / zakat
Dasar perhitungan Mudharabah dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh
Yang menentukan perhitungan Mudharabah
1. Periode polis
2. Besarnya premi yang dibayarkan
3. Tanggal dan hari pelunasan premi
4. Rate Mudharabah